11 Januari 2009

Materi SISFONAS

SISTEM INFORMASI NASIONAL (SISFONAS)
  1. Pengertian
    Merupakan suatu inisiatif yang dilakukan dalam rangka mengembangkan infrastruktur sistem informasi pemerintahan secara terpadu dan mengintegrasikannya dalam satu kesatuan yang utuh dalam rangka mendukung pencapaian Good Governance.
    Secara umum definsi Sisfonas tidak akan pernah lepas dari definsi Sistem informasi yaitu “Pengelolaan informasi berdasarkan alur kerja/proses bisnis yang sesuai dengan azas efisiensi dan efektivitas dalam rangka pencapaian tujuan organisasi “
    Sedangkan Sisfonas memiliki definisi yaitu " Pengelolaan informasi diseluruh tingkatan pemerintah secara sistematis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat“ Kedua hal tersebut akan melandasi definisi e-government sebagai muara dari seluruh inisiatif yaitu "Penyelenggaran pemerintahan berbasis elektronik (Teknologi Informasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya menuju good governance“
  2. Konsep Good Governance
    Good Governance adalah “pelayanan publik yang efisien, sistem pengadilan yang dapat diandalkan serta pemerintahan yang bertanggung jawab kepada publiknya”
    maka pengertian good governance mencakup aspek kehidupan yang luas, meliputi bidang-bidang sosial politik dan ekonomi serta berkaitan dengan fungsi-fungsi badan penyelenggaraan negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Institusi dari governance itu sendiri mencakup tiga unsur yaitu negara, sektor swasta, dan masyarakat, yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing yaitu:
    Negara berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif;
    Swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan;
    Masyarakat mewadahi interaksi sosial politik, memobilisasi kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpatisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik;

    Adapun prinsip-prinsip yang terkandung dalam upaya mewujudkan good governance adalah :
    · Kepastian hukum
    · Partisipasi
    · Transparansi
    · Daya Tanggap
    · Persamaan Hak
    · Visi strategis
    · Efektif dan Efisien
    · Akuntabilitas
    · Profesionalitas
    · Pengendalian

    Dalam permasalahan ini pemerintah memegang peranan yang penting untuk mewujudkan good governance karena pemerintah memiliki fungsi regulasi dan fasilitator baik baik masyarakat maupun dunia swasta.
  3. Langkah-Langkah Pengembangan e-goverment
    Berdasarkan perkembangan e-Gov diberbagai negara, khususnya Malaysia dan di Indonesia, maka dapat diperoleh suatu lesson learned dari good practices dan bad practices yang masing-masing negara alami. Apabila lesson learned dipadukan dengan teori yang ada, maka dapat diusulkan suatu metodologi (langkah-langkah) pengembangan e-Gov yang bisa dijadikan panduan untuk lingkungan Pemda di Indonesia.
    Menurut Center for Democracy and Technology dan InfoDev, proses implementasi e-Government terbagi menjadi 3 (tiga) tahapan yang tidak tergantung antara yang satu dengan yang lainnya. Tahapan tersebut harus dilakukan secara berurutan dan masing-masing tahapan harus menjelaskan tujuan dari e-Government. Adapun ketiga tahapan tersebut antara lain,yaitu:

    1. Publish, yaitu tahapan yang menggunakan teknologi informasi untuk meluaskan akses untuk informasi pemerintah, misalnya dengan cara pembuatan situs informasi di setiap lembaga, penyiapansumber daya manusia, sosialisasi situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik, serta penyiapan sarana akses yang mudah. Hal ini sepadan dengan teori Agarwal, yaitu tahapan tingkat 1 dari pengembangan e-Gov.

    2. Interact, yaitu meluaskan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, misalnya dengan cara pembuatan situs yang interaktif dengan publik, serta adanya antar muka yang terhubung dengan lembaga lain. Hal ini sepadan dengan tingkat 2 dan 3 dari perkembangan e-Gov.

    3. Transact, yaitu menyediakan layanan pemerintah secara online, misalnya dengan cara pembuatan situs transaksi pelayanan publik, serta interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain. Hal ini sepadan dengan tingkat dan 5 dari perkembangan e-Gov.

    Agar ketiga tahapan tersebut bisa terlaksana dengan baik, maka harus ada jaminan komitmen yang tinggi dari pimpinan Pemda, dalam hal bisa gubernur, bupati, atau walikota. Disamping itu, pelaksanaan e-Government harus mempertimbangkan beberapa kondisi yaitu prioritas layanan elektronik yang diberikan, kondisi infrastruktur yang dimiliki, kondisi kegiatan layanan saat ini, dan kondisi anggaran dan sumber daya manusia yang dimiliki. Untuk itu, dalam pengembangan e-Gov, diusulkan suatu bentuk organisasi kegiatan pengembangan e-Gov. Dengan menggunakan 3 tahapan tersebut, tidak akan terjadi konflik antar instansi (dinas) karena sudah dikoordinasikan dalam suatu manajemen proyek yang ditangani oleh ahli e-Gov dan mendapatkan mandat yang penuh dari pimpinan daerah.




Tidak ada komentar: