16 Januari 2009

KASUS IT

Jakarta -
Beberapa perusahaan teknologi raksasa, yakni Intel, Microsoft, Hewlett-Packard, Dell, Acer diseret ke meja hijau. Perusahaan-perusahaan ini dituding telah melanggar hak paten terkait recovery data.

Adalah Xpoint Technologies, perusahaan recovery data yang menyeret perusahaan-perusahaan tersebut. Xpoint Technologies menuding perusahaan-perusahaan raksasa tersebut telah melanggar hak paten 7.024.581 dan 7.430.686, yang disebut "Data Processing Recovery System and Method Spanning Multiple Operating Systems."

Ini terkait dengan teknologi yang membuat kopian backup dari sebuah penyimpanan utama dalam sebuah area penyimpanan terpisah, serta menyiapkan sistem operasi cadangan untuk me-recovery data secara cepat jika penyimpanan utama mengalami kerusakan.

Xpoint menuding chipset dan motherboard Intel yang menggunakan teknologi FarStone's RestoreIT system and Acronis True Image melanggar hak paten tersebut. Chipset dan motherboard dengan teknologi ini banyak digunakan untuk desktop, laptop, dan workstation Dell, Acer dan Toshiba.

HP dan Dell juga tak luput dari tudingan pelanggaran hak paten Xpoint. Bahkan raksasa software Microsoft juga ikut terseret dalam kasus pelanggaran hak paten ini, karena Windows Vista-nya menggunakan area penyimpanan kedua untuk mem-backup data user.

Dalam gugatannya, Xpoint tidak menyebutkan secara spesifisik besarnya nilai gugatan yang diajukan.

Tidak ada komentar: